Oleh: Defri Rahman
Negara mahasiswa adalah sebuah miniatur.
Tujuan dibentuk negara mahasiswa: 1) Memberikan pendidikan sosial politik; 2) Memberikan
suata pengalaman bagaimana cara mengelola suatu organisasi atau pemerintahan
mahasiswa; 3) Memberikan pendidikan ilmu hukum tata Negara
Bentuk Negara: 1. Rakyat merupakan
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat; 2. Wilayah: merupakan
tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelegarakan pemerintahan; 3. Pemerintah
adalah suatu badan yang berfungsi mengurus dan
memimpin Negara; 4. Adanya kedaulatan adalah wewenang atau kekuasaan
tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya; dan 5. Adanya pengakuan merupakan
unsur tambahan yang menguatkan
keberadaan sebuah negara
Bentuk negara
1. Negara kesatuan
negara yang bersusun tunggal yang
mana kekuasaannya ada ditangan pemerintah pusat, memegang kedaulatan sepenuhnya
baik kedalam maupun ke luar
Negara kesatuan, dapat dibedakan 2 macam :
a. Sentralisasi : kekuasaan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat
b.
Desentralisasi : pemerintah daerah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu. Dalam UU 32 tahun 2004
urusan pemerintahan pusat seperti : politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
moneter, agama.
2. Negara federal
Merupakan negara yang bersusun
jamak,yang terdiri atas negara bagian. Gabungan negara bagian tersebut disebut
dengan negara federal. Menurut ramlan
surbakti : sistem federasi merupakan penggabungan negara bagian-bagian menjadi
satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan ciri khas masing-masing bagian.
Terdapat negara bagian yang bergabung menjadi satu negara serikat dengan
sejumlah tugas dan kewenangan tertentu. Negara-negara bagian itu menyerahkan
sejumlah tugas dan kewenangan untuk diselenggarakan oleh suatu pemerintah
federal, sedangkan urusan-urasan lain tetap menjadi kewenangan negara bagian dalam
sistem federal berawal dari keinginan untuk memberikan demokrasi yg besar
kepada daerah dari suatu negara.
Bentuk pemerintahan: monarki dan republik
Monarki
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yaitu raja atau kaisar.Monarki
dapat dibagi menjadi: 1. Monarki
absolut yg seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja sehingga mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas (saudi arabia); 2. Monarki
konstitusional : merupakan suatu monarki yang kekuasaan rajanya di batasi oleh
undang-undang ( tonga, lesotho, yordania, oman); 3. Monarki
parlementer merupakan suatu monarki yang kekuasaan menjalankan pemerintahan ada
di tangan para menteri dan bertanggung jawab ke parlemen (solomon, gredana)
Republik
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Republik dapat
dibedakan atas 3 macam, yaitu :
a.
Republik
mutlak yang seluruh kekuasaan nya berada di tangan seorang presiden
b.
Republik
terbatas yang kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD
c.
Republik
parlementer yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para
menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen, serta presiden hanya sebagai
kepala negara
Sistem pemerintahan: (parlementer dan presidensial )
1. Parlementer
Sistem pemerintahan yang tugas
pemerintahannya dipertanggungjawabkan oleh menteri kepada parlemen.parlemen
dapat menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, tetapi pemerintah juga
dapat membubarkan parlemen apabila pemerintah mengangagap parlemen tidak
mewakili kehendak rakyat
Ciri-ciri
:
a. Presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan; b. Kepala
negara mengangkat kepala pemerintahan yg harus didukung oleh mayoritas dalam
parlemen. c. Anggota
parlemen dipilih langsung oleh rakyat Perdana
menteri mengangkat menteri
2. Presidensial
sistem pemerintahan yang tugas
eksekutifnya dijalankan dan dipertanggungjawabkan oleh presiden. Dalam
menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri
Ciri-ciri
:
- Lembaga legislatif dan lembaha eksekutif memliki kedudukan yg independen
- Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif mempunyai kewenangan membuat UU dengan adanya persetujuan masing-masing pihak
- Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan
- Dalam masa jabatannya tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislative (presiden dapat dijatuhkan hanya karena alasan hukum) Kabinet bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara Student State KM UNAND
1.Keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan RI : nomor 155/U/1998 tentang pedoman
organisasi kemahasiswaan
2.SK Rektor Universirtas andalas nomor 5315/XIII/A/UNAND-1999 tentang organisasi
kemahasiswaan universitas andalas
3.Kongres
mahasiswa universitas andalas
4.UUD KM Unand
Penjelasan SK menteri dalam BAB II
1.Sk menteri pasal
3: Setiap
perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi
yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
2.Organisasi
kemahasiswaan tersebut dibentuk pada tingkat perguruan tinggi universitas,
fakultas dan jurusan
3. Penjelasan sk rektor: Organisasi yang
menaungi semua aktifitas kemahasiswaan disebut dengan :
Keluarga
mahasiswa Universitas Andalas; negara keluarga mahasiswa universitas andalas.
Trias politica adalah
1. Lembaga
eksekutif
2. Lembaga
legislatif
3.Lembaga
yudikatif
Lembaga
eksekutif adalah pemerintah (dipimpin oleh seorang presiden); Lembaga
legislatif adalah DPR, DPD; Lembaga
yudikatif adalah lembaga di bidang kehakiman, MA, MK. KY
Lembaga negara KM UNAND Negara km unand
juga terdapat lembaga eksekutif, lembaga
legislatif, tapi tidak mempunyai lembaga yudikatif
Lembaga eksekutif
adalah bem (Badan Eksekutif Mahasiswa)
Lembaga
legislatif adalah (DPM) Dewan Perwakilan Mahasiswa, (DPF) Dewan Perwakilan
Fakultas).
Bentuk negara KM UNAND
Keluarga
mahasiswa universitas andalas ialah negara mahasiswa yang berbentuk federal. Terdiri atas negara-negara bagian (bem fakultas)
dan bem km unand sebagai negara federal
MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa)
MPM merupakan
lembaga tertinggi negara yang mana anggotanya terdiri dari DPM dan DPF (sistem bicameral). Jadi istilah bicameral itu adalah sistem dua kamar antara DPM dengan DPF
yang tergabung ke dalam MPM
Tugas dan wewenang MPM KM UNAND
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- Melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya (pemira) dalam sidang umum MPM
- Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Meminta pertanggung jawaban presiden mahasiswa diakhir masa jabatannya
- Menerima atau menolak pengunduran diri presiden mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
DPM KM UNAND merupakan
lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan
Tugas
dan wewenang DPM KM UNAND
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
- Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND
- Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja badan eksekutif mahasiswa unand
- Mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan badan eksekutif mahasiswa km unand
Fungsi
DPM
DPM
mempunyai 3 fungsi:
- Fungsi legislasi: fungsi dalam perancangan dan pembuatan peraturan perundang-undangan
- Fungsi pengawasan: terkait dengan pengawasan terhadap program kerja serta kebijakan dari BEM KM UNAND
- Fungsi anggaran
Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
- DPF merupakan lembaga tinggi negara km unand
- Anggota DPF adalah 1 orang utusan lembaga legislatif fakultas / politeknik yang diutus menurut mekanisme di masing-masing fakultas / politeknik
- Kalau di indonesia DPF itu berarti DPD
Fungsi DPF
- Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan negara bagian
- Humas dan aspirasi dari fakultas masing-masing
Lembaga eksekutif (BEM)
- Di indonesia lembaga eksekutif adalah pemerintah RI, di negara mahasiswa kita menyebutnya dengan bem
- BEM KM UNAND merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tingkat universitas (negara federal)
- BEM KM UNAND melakukan koordinasi dengan bem fakultas atau badan otonom
Kewajiban BEM KM UNAND
- Meminta pengesahan kepada dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa
universitas andalas atas program kerja dan anggaran belanja badan eksekutif
mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas yang akan dijalankan selama
masa jabatannya.
- Memberikan laporan secara lisan dan tulisan kepada dewan perwakilan
mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas atas pelaksanaan program kerja
dan kebijakan badan eksekutif mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas
dan/atau bila diminta oleh dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa
universitas andalas.
- Melakukan koordinasi dengan badan eksekutif mahasiswa fakultas/politeknik
- Melakukan fungsi advokasi untuk kesejahteraan
mahasiswa
Organisasi kemahasiswaan KM UNAND
- MPM KM UNAND(TERDIRI DARI DPM DAN DPF)
- BEM KM UNAND
- UKM UNIVERSITAS
- DPM / DLM FAKULTAS
- BEM FAKULTAS
- UKM FAKULTAS
- HIMA