Sabtu, 03 Mei 2014

Negara Mahasiswa " Student State" KM UNAND


Oleh: Defri Rahman 
Negara mahasiswa adalah sebuah miniatur. Tujuan dibentuk negara mahasiswa: 1) Memberikan pendidikan sosial politik; 2) Memberikan suata pengalaman bagaimana cara mengelola suatu organisasi atau pemerintahan mahasiswa; 3) Memberikan pendidikan ilmu hukum tata Negara
Bentuk Negara: 1. Rakyat merupakan kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat; 2. Wilayah: merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelegarakan pemerintahan; 3. Pemerintah adalah suatu badan yang berfungsi mengurus dan  memimpin Negara; 4. Adanya kedaulatan adalah wewenang atau kekuasaan tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya; dan 5. Adanya pengakuan merupakan unsur tambahan yang menguatkan  keberadaan sebuah negara
Bentuk negara
1. Negara kesatuan
            negara yang bersusun tunggal yang mana kekuasaannya ada ditangan pemerintah pusat, memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun ke luar
Negara kesatuan, dapat dibedakan 2 macam :
            a. Sentralisasi : kekuasaan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat
          b. Desentralisasi : pemerintah daerah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu. Dalam UU 32 tahun 2004 urusan pemerintahan pusat seperti : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter,  agama.
2. Negara federal
            Merupakan negara yang bersusun jamak,yang terdiri atas negara bagian. Gabungan negara bagian tersebut disebut dengan negara federal. Menurut ramlan surbakti : sistem federasi merupakan penggabungan negara bagian-bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan ciri khas masing-masing bagian. Terdapat negara bagian yang bergabung menjadi satu negara serikat dengan sejumlah tugas dan kewenangan tertentu. Negara-negara bagian itu menyerahkan sejumlah tugas dan kewenangan untuk diselenggarakan oleh suatu pemerintah federal, sedangkan urusan-urasan lain tetap menjadi kewenangan negara bagian dalam sistem federal berawal dari keinginan untuk memberikan demokrasi yg besar kepada daerah dari suatu negara.
Bentuk pemerintahan: monarki dan republik 
Monarki yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yaitu raja atau kaisar.Monarki dapat dibagi menjadi: 1. Monarki absolut yg seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja sehingga mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (saudi arabia); 2. Monarki konstitusional : merupakan suatu monarki yang kekuasaan rajanya di batasi oleh undang-undang ( tonga, lesotho, yordania, oman); 3. Monarki parlementer merupakan suatu monarki yang kekuasaan menjalankan pemerintahan ada di tangan para menteri dan bertanggung jawab ke parlemen (solomon, gredana)  
      Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Republik dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu :
a.       Republik mutlak yang seluruh kekuasaan nya berada di tangan seorang presiden
b.      Republik terbatas yang kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD
c.       Republik parlementer yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen, serta presiden hanya sebagai kepala negara
Sistem pemerintahan: (parlementer dan presidensial )
1. Parlementer
Sistem pemerintahan yang tugas pemerintahannya dipertanggungjawabkan oleh menteri kepada parlemen.parlemen dapat menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, tetapi pemerintah juga dapat membubarkan parlemen apabila pemerintah mengangagap parlemen tidak mewakili kehendak rakyat
Ciri-ciri : 
 a. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan; b. Kepala negara mengangkat kepala pemerintahan yg harus didukung oleh mayoritas dalam parlemen. c. Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat Perdana menteri mengangkat menteri
2. Presidensial
sistem pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertanggungjawabkan oleh presiden. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri
Ciri-ciri :
  • Lembaga legislatif dan lembaha eksekutif memliki kedudukan yg independen 
  • Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif mempunyai kewenangan membuat UU dengan adanya persetujuan masing-masing pihak
  • Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan 
  • Dalam masa jabatannya tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislative (presiden dapat dijatuhkan hanya karena alasan hukum) Kabinet bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara Student State KM UNAND 
Negara mahasiswa  Universitas Andalas, Berlandaskan pada :
1.Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI : nomor 155/U/1998 tentang pedoman organisasi kemahasiswaan
2.SK Rektor Universirtas andalas nomor 5315/XIII/A/UNAND-1999 tentang organisasi kemahasiswaan universitas andalas
3.Kongres mahasiswa universitas andalas
4.UUD KM Unand
Penjelasan SK menteri dalam BAB II
1.Sk menteri pasal 3: Setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan. 
2.Organisasi kemahasiswaan tersebut dibentuk pada tingkat perguruan tinggi universitas, fakultas dan jurusan
3. Penjelasan sk rektor: Organisasi yang menaungi semua aktifitas kemahasiswaan disebut dengan :
Keluarga mahasiswa Universitas Andalas; negara keluarga mahasiswa universitas andalas.
Trias politica adalah
1.  Lembaga eksekutif
2.  Lembaga legislatif
      3.Lembaga yudikatif
Lembaga eksekutif adalah pemerintah (dipimpin oleh seorang presiden); Lembaga legislatif adalah DPR, DPD Lembaga yudikatif adalah lembaga di bidang kehakiman, MA, MK. KY 
Lembaga negara KM UNAND Negara km unand juga terdapat lembaga  eksekutif, lembaga legislatif, tapi tidak mempunyai lembaga yudikatif 
Lembaga eksekutif adalah bem (Badan Eksekutif Mahasiswa)
Lembaga legislatif adalah (DPM) Dewan Perwakilan Mahasiswa, (DPF) Dewan Perwakilan Fakultas).
Bentuk negara KM UNAND
Keluarga mahasiswa universitas andalas ialah negara mahasiswa yang berbentuk federal. Terdiri atas negara-negara bagian (bem fakultas) dan bem km unand sebagai negara federal
MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa)
MPM merupakan lembaga tertinggi negara yang mana anggotanya terdiri dari DPM dan DPF (sistem bicameral). Jadi istilah bicameral itu adalah sistem dua kamar antara DPM dengan DPF yang tergabung ke dalam MPM
Tugas dan wewenang MPM KM UNAND
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya (pemira) dalam sidang umum MPM
  • Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  • Meminta pertanggung jawaban presiden mahasiswa diakhir masa jabatannya 
  •  Menerima atau menolak pengunduran diri presiden mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
DPM KM UNAND merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan
Tugas dan wewenang DPM KM UNAND
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
  • Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND
  • Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja badan eksekutif mahasiswa unand
  • Mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan badan eksekutif mahasiswa km unand
Fungsi DPM
DPM mempunyai 3 fungsi:
  • Fungsi legislasi: fungsi dalam perancangan dan pembuatan peraturan perundang-undangan 
  • Fungsi pengawasan: terkait dengan pengawasan terhadap program kerja serta kebijakan dari BEM KM UNAND 
  • Fungsi anggaran
Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
  • DPF merupakan lembaga tinggi negara km unand
  • Anggota DPF adalah 1 orang utusan lembaga legislatif fakultas / politeknik yang diutus menurut mekanisme di masing-masing fakultas / politeknik
  • Kalau di indonesia DPF itu berarti DPD 
Fungsi DPF
  • Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan negara bagian
  • Humas dan aspirasi dari fakultas masing-masing
Lembaga eksekutif (BEM)
  • Di indonesia lembaga eksekutif adalah pemerintah RI, di negara mahasiswa kita menyebutnya dengan bem
  • BEM KM UNAND merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tingkat universitas (negara federal)
  • BEM KM UNAND melakukan koordinasi dengan bem fakultas atau badan otonom
Kewajiban BEM KM UNAND
- Meminta pengesahan kepada dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas atas program kerja dan anggaran belanja badan eksekutif mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas yang akan dijalankan selama masa jabatannya.
- Memberikan laporan secara lisan dan tulisan kepada dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan badan eksekutif mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas dan/atau bila diminta oleh dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas.
- Melakukan koordinasi dengan badan eksekutif mahasiswa fakultas/politeknik  
- Melakukan fungsi advokasi untuk kesejahteraan mahasiswa

Organisasi kemahasiswaan KM UNAND
  • MPM KM UNAND(TERDIRI DARI DPM DAN DPF)
  • BEM KM UNAND
  • UKM UNIVERSITAS
  • DPM / DLM FAKULTAS
  • BEM FAKULTAS
  • UKM FAKULTAS
  • HIMA



Tata Negara (4): Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto Kepala negara/kepala daerah punya hak veto Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD (propinsi) tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR DPRD (propinsi) punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR DPRD (propinsi) tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui

Tata Negara (3) : Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):
Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.
Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Tata Negara (2) : Negara Serikat


Bentuk negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
  1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagian
  2. tiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikat
  3. hubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas
Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat

Tata Negara (1)

Negara merupakan konsep yang paling penting dalam ilmu politik. Negara selalu menjadi wilayah kajian karena disana terdapat pergulatan politik dan kekuasaan yang paling mudah untuk dilihat dan dikenali. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (baca:alat) masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Unsur-unsur negara adalah hal-hal yang dianggap harus ada agar suatu kekuasaan dan wilayah layak disebut sebagai negara. Umumnya, negara terdiri dari empat unsur :
1.      Wilayah  
2.      Rakyat  
3.      Pemerintah yang berdaulat  
4.      Pengakuan dari negara lain (de facto dan de jure) 
Teori terbentuknya suatu negara dibedakan menjadi 4 bagian, yang pertama berdasarkan teori riwayat pembentukannya, kedua berdasarkan kenyataan apa adanya, ketiga berdasarkan terori terjadinya, dan terakhir berdasarkan teori riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis).
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1. Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.

2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.

Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.

3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.

4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
1) Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
2) Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
3) Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah
menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
4) Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
5) Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
6) Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas
penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
7) Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1 Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2. Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Mencangkup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.