Sabtu, 03 Mei 2014

Negara Mahasiswa " Student State" KM UNAND


Oleh: Defri Rahman 
Negara mahasiswa adalah sebuah miniatur. Tujuan dibentuk negara mahasiswa: 1) Memberikan pendidikan sosial politik; 2) Memberikan suata pengalaman bagaimana cara mengelola suatu organisasi atau pemerintahan mahasiswa; 3) Memberikan pendidikan ilmu hukum tata Negara
Bentuk Negara: 1. Rakyat merupakan kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat; 2. Wilayah: merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelegarakan pemerintahan; 3. Pemerintah adalah suatu badan yang berfungsi mengurus dan  memimpin Negara; 4. Adanya kedaulatan adalah wewenang atau kekuasaan tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya; dan 5. Adanya pengakuan merupakan unsur tambahan yang menguatkan  keberadaan sebuah negara
Bentuk negara
1. Negara kesatuan
            negara yang bersusun tunggal yang mana kekuasaannya ada ditangan pemerintah pusat, memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun ke luar
Negara kesatuan, dapat dibedakan 2 macam :
            a. Sentralisasi : kekuasaan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat
          b. Desentralisasi : pemerintah daerah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu. Dalam UU 32 tahun 2004 urusan pemerintahan pusat seperti : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter,  agama.
2. Negara federal
            Merupakan negara yang bersusun jamak,yang terdiri atas negara bagian. Gabungan negara bagian tersebut disebut dengan negara federal. Menurut ramlan surbakti : sistem federasi merupakan penggabungan negara bagian-bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan ciri khas masing-masing bagian. Terdapat negara bagian yang bergabung menjadi satu negara serikat dengan sejumlah tugas dan kewenangan tertentu. Negara-negara bagian itu menyerahkan sejumlah tugas dan kewenangan untuk diselenggarakan oleh suatu pemerintah federal, sedangkan urusan-urasan lain tetap menjadi kewenangan negara bagian dalam sistem federal berawal dari keinginan untuk memberikan demokrasi yg besar kepada daerah dari suatu negara.
Bentuk pemerintahan: monarki dan republik 
Monarki yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yaitu raja atau kaisar.Monarki dapat dibagi menjadi: 1. Monarki absolut yg seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja sehingga mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (saudi arabia); 2. Monarki konstitusional : merupakan suatu monarki yang kekuasaan rajanya di batasi oleh undang-undang ( tonga, lesotho, yordania, oman); 3. Monarki parlementer merupakan suatu monarki yang kekuasaan menjalankan pemerintahan ada di tangan para menteri dan bertanggung jawab ke parlemen (solomon, gredana)  
      Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Republik dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu :
a.       Republik mutlak yang seluruh kekuasaan nya berada di tangan seorang presiden
b.      Republik terbatas yang kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD
c.       Republik parlementer yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen, serta presiden hanya sebagai kepala negara
Sistem pemerintahan: (parlementer dan presidensial )
1. Parlementer
Sistem pemerintahan yang tugas pemerintahannya dipertanggungjawabkan oleh menteri kepada parlemen.parlemen dapat menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, tetapi pemerintah juga dapat membubarkan parlemen apabila pemerintah mengangagap parlemen tidak mewakili kehendak rakyat
Ciri-ciri : 
 a. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan; b. Kepala negara mengangkat kepala pemerintahan yg harus didukung oleh mayoritas dalam parlemen. c. Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat Perdana menteri mengangkat menteri
2. Presidensial
sistem pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertanggungjawabkan oleh presiden. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri
Ciri-ciri :
  • Lembaga legislatif dan lembaha eksekutif memliki kedudukan yg independen 
  • Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif mempunyai kewenangan membuat UU dengan adanya persetujuan masing-masing pihak
  • Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan 
  • Dalam masa jabatannya tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislative (presiden dapat dijatuhkan hanya karena alasan hukum) Kabinet bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara Student State KM UNAND 
Negara mahasiswa  Universitas Andalas, Berlandaskan pada :
1.Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI : nomor 155/U/1998 tentang pedoman organisasi kemahasiswaan
2.SK Rektor Universirtas andalas nomor 5315/XIII/A/UNAND-1999 tentang organisasi kemahasiswaan universitas andalas
3.Kongres mahasiswa universitas andalas
4.UUD KM Unand
Penjelasan SK menteri dalam BAB II
1.Sk menteri pasal 3: Setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan. 
2.Organisasi kemahasiswaan tersebut dibentuk pada tingkat perguruan tinggi universitas, fakultas dan jurusan
3. Penjelasan sk rektor: Organisasi yang menaungi semua aktifitas kemahasiswaan disebut dengan :
Keluarga mahasiswa Universitas Andalas; negara keluarga mahasiswa universitas andalas.
Trias politica adalah
1.  Lembaga eksekutif
2.  Lembaga legislatif
      3.Lembaga yudikatif
Lembaga eksekutif adalah pemerintah (dipimpin oleh seorang presiden); Lembaga legislatif adalah DPR, DPD Lembaga yudikatif adalah lembaga di bidang kehakiman, MA, MK. KY 
Lembaga negara KM UNAND Negara km unand juga terdapat lembaga  eksekutif, lembaga legislatif, tapi tidak mempunyai lembaga yudikatif 
Lembaga eksekutif adalah bem (Badan Eksekutif Mahasiswa)
Lembaga legislatif adalah (DPM) Dewan Perwakilan Mahasiswa, (DPF) Dewan Perwakilan Fakultas).
Bentuk negara KM UNAND
Keluarga mahasiswa universitas andalas ialah negara mahasiswa yang berbentuk federal. Terdiri atas negara-negara bagian (bem fakultas) dan bem km unand sebagai negara federal
MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa)
MPM merupakan lembaga tertinggi negara yang mana anggotanya terdiri dari DPM dan DPF (sistem bicameral). Jadi istilah bicameral itu adalah sistem dua kamar antara DPM dengan DPF yang tergabung ke dalam MPM
Tugas dan wewenang MPM KM UNAND
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya (pemira) dalam sidang umum MPM
  • Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  • Meminta pertanggung jawaban presiden mahasiswa diakhir masa jabatannya 
  •  Menerima atau menolak pengunduran diri presiden mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
DPM KM UNAND merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan
Tugas dan wewenang DPM KM UNAND
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
  • Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND
  • Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja badan eksekutif mahasiswa unand
  • Mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan badan eksekutif mahasiswa km unand
Fungsi DPM
DPM mempunyai 3 fungsi:
  • Fungsi legislasi: fungsi dalam perancangan dan pembuatan peraturan perundang-undangan 
  • Fungsi pengawasan: terkait dengan pengawasan terhadap program kerja serta kebijakan dari BEM KM UNAND 
  • Fungsi anggaran
Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
  • DPF merupakan lembaga tinggi negara km unand
  • Anggota DPF adalah 1 orang utusan lembaga legislatif fakultas / politeknik yang diutus menurut mekanisme di masing-masing fakultas / politeknik
  • Kalau di indonesia DPF itu berarti DPD 
Fungsi DPF
  • Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan negara bagian
  • Humas dan aspirasi dari fakultas masing-masing
Lembaga eksekutif (BEM)
  • Di indonesia lembaga eksekutif adalah pemerintah RI, di negara mahasiswa kita menyebutnya dengan bem
  • BEM KM UNAND merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tingkat universitas (negara federal)
  • BEM KM UNAND melakukan koordinasi dengan bem fakultas atau badan otonom
Kewajiban BEM KM UNAND
- Meminta pengesahan kepada dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas atas program kerja dan anggaran belanja badan eksekutif mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas yang akan dijalankan selama masa jabatannya.
- Memberikan laporan secara lisan dan tulisan kepada dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan badan eksekutif mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas dan/atau bila diminta oleh dewan perwakilan mahasiswa keluarga mahasiswa universitas andalas.
- Melakukan koordinasi dengan badan eksekutif mahasiswa fakultas/politeknik  
- Melakukan fungsi advokasi untuk kesejahteraan mahasiswa

Organisasi kemahasiswaan KM UNAND
  • MPM KM UNAND(TERDIRI DARI DPM DAN DPF)
  • BEM KM UNAND
  • UKM UNIVERSITAS
  • DPM / DLM FAKULTAS
  • BEM FAKULTAS
  • UKM FAKULTAS
  • HIMA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar