Bentuk negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara
berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara
kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri
akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara
bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara
pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih
beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik
LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi
kewenangan negara bagian.
- Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagian
- tiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikat
- hubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas
- kedudukan negara dimata
Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat
2) Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar